Jambimandiri.co.id-Jambi, Gubernur Jambi Al Haris, mengingatkan kepada seluruh sopir angkutan batubara untuk mengikuti dan mematuhi aturan aturan yang telah ada agar tidak menyebabkan kemacetan yang berkepanjangan.
Hal tersebut dikatakan Al Haris saat menerima Audiensi Komunitas Sopir Batubara, bertempat di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (16/02/2023).
Al Haris mengimbau kepada para sopir batubara yang ada di Provinsi Jambi untuk menertibkan dan mendisiplinkan diri dalam bekerja sebagai salah satu upaya dalam menangani permasalahan dan mengurai kemacetan batubara di Provinsi Jambi.
Sesuai aturan, angkutan batubara merupakan tanggung jawab perusahaan dengan muatan maksimal hanya sebanyak 4,8 ton.
“Pemerintah Provinsi Jambi memberikan kebijakan tersendiri kepada angkutan batubara dengan memperbolehkan muatan maksimal yang telah disepakati bersama sebesar 8 ton, karena kita melihat kalau muatan maksimal hanya 4,8 ton ini tidak sesuai dengan upah yang diterima sehingga Pemerintah Provinsi Jambi memberikan kebijakan tersebut,” ujar Al Haris.
Al Haris berpesan kepada Ketua Komunitas Sopir Batubara untuk melakukan pendataan dengan jelas terkait jumlah keseluruhan sopir batubara sehingga Pemerintah Provinsi Jambi mudah dalam melakukan pemantauan.
Reporter : Wahyu
Editor : Suci
Discussion about this post