Jambimandiri.co.id-Jambi, Gubernur Jambi Al Haris mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi NOMOR : I IlNGUB/SETDA.HKM-3/2023 TENTANG Penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah daerah.
Kepala Biro (Karo) Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi Ali Zaini membenarkan tentang adanya Ingub dari Al Haris ini.
“Ini adalah respon Gubernur Jambi, agar Pejabat mengikuti aturan mengikuti aturan penggunaan mobil dinas sesuai Ingub yang sudah dikeluarkan,” katanya pada Senin, 6 Februari 2023.
Ditegaskan Ali, setelah Ingub ini keluar jika masih ada Pejabat yang melanggar maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
“Ingub ini dikeluarkan agar tidak ada lagi kejadian penyalahgunaan mobil dinas seperti yang sedang ramai belakangan ini,” tutupnya.
Reporter : Wahyu
Editor : Suci
Discussion about this post