Jambimandiri.co.id-Tanjabtim, Upaya pengungkapan dugaan adanya tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung Madrasah Aliyah Negeri 2 (MAN 2) Tanjab Timur yang bersumber dari dana APBN Kanwil Kementrian Agama Jambi tahun anggaran 2022 terus dilakukan oleh pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanjab Timur di Nipah Panjang.
Keseriusan kian terlihat, tahap demi tahap terus dilakukan oleh pihak Cabjari Nipah Panjang dalam mangungkap dugaan adanya pelanggaran pada kegiatan yang menelan anggaran negara hampir tiga Milyar tersebut.
Beberapa hari lalu, tepatnya hari Kamis lalu (1/2/2024), pihak Cabjari Nipah Panjang telah mengundang pihak penyedia pembangunan RKB MAN 2 yaitu Direktur CV Putra Bersaudara guna dilakukan klarifikasi dikantor BPKP Provinsi Jambi.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Nipah Panjang, Yoyok Satrio, S.H, M.H menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengundang pihak penyedia pembangunan RKB MAN 2 yakni Direktur CV Putra Bersaudara dan dilakukan klarifikasi oleh BPKP Jambi atas BAP yang dibuat oleh penyidik.
Lanjut Kacabjari, klarifikasi oleh BPKP Provinsi Jambi adalah mekanisme yang harus dilakukan dalam upaya untuk penghitungan kerugian negara (PKN).
Gunanya, mempertanyakan tahapan-tahapan pekerjaan, mulai dari lelang, penandatanganan kontrak dan SPK (Surat Perintah Kerja), pelaksanaan kontrak, adendum, penambahan waktu pekerjaan, hingga kontrak selesai.
Selanjutnya, mempertanyakan hasil pekerjaan dengan hasil temuan tim ahli dari penyidik karena adanya pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai kontrak atau spek.
Kemudian, adanya kesalahan pekerjaan yang dilakukan oleh CV Putra Bersaudara, sehingga mengakibatkan berkurangnya kekuatan struktur bangunan dan beresiko adanya gagal bangun. Selain itu, penyedia tidak melakukan uji layak fungsi gedung Ruang Kelas Baru (RKB) MAN 2 Tanjab Timur, sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak, “ungkap Kacabjar.
Reporter : Doni Riyadi
Editor : Keysha
Discussion about this post