Oleh : Fahmi Rasyid
Staff Pengajar Universitas Muhamadiyah Jambi (UMJ)
Doktor Manajemen Sumbr Daya Manusia
Berawal dari kisah mendengarkan secara seksama hikmah Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) MEMPERINGATI MAULID NABI BESAR MUHAMMAD SAW, di Masjid Salamah Kota Jambi pada tanggal 16 September 2024, dengan Tema Peringatan “MENELADANI AKHLAK RASULULLAH di ERA DIGITAL”, yang disampaikan oleh penceramah Bapak UstadzProf.
Dr. H. Syopian Ramli,.M.Ag. Saya tertarik dan sangat tertarik dengan tema yang disampaikan, yang mana sepanjang ceramahnya Ustad tersebut mengupas, menyampaikan, membedah, dari semua sisi tentang “Wabah Judi Online”.
Untuk itu penulis mencoba mencari data, data ini realterjadi di salah satu Kabupaten di Provinsi Jambi, yang mana salah satu efek/akibat yang ditimbulkan dari bahayanya dari wabah judi online yaitu “perceraian”.Kasus perceraian yang disebabkan oleh judi online mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2023, dari data yang diperoleh di salah satu Pengadilan Agama pada salah satu Kabupaten di Provinsi Jambi mencatat ada 538 kasus perceraian, dengan mayoritas kasus ini diajukan oleh istri. Sebagian besar perceraian disebabkan oleh perselisihan yang berkepanjangan, terutama karena suami kecanduan judi online. Kecanduan ini sering kali menyebabkan suami lalai dalam memberikan nafkah kepada keluarga, yang berujung pada ketidakstabilan rumah tangga dan akhirnya terjadilah yang dinamakan “perceraian”.
Fenomena ini menunjukkan betapa besar dampak negatif daripada judi online terhadap kehidupan keluarga di Indonesia Umumnya dan Khususnya di Provinsi Jambi, Permainan judi online dapat menimbulkan berbagai efek buruk dan sangat buruk, baik bagi individu yang terlibat maupun masyarakat secara umum. Berikut ini dapat disampaikan beberapa dampak negatif yang signifikan dari permainan judi online:
Kecanduan Judi ; Salah satu efek paling merusak dari judi online adalah kecanduan. Karena akses yang mudah dan terus-menerus, pemain dapat terjerat dalam siklus taruhan yang berkelanjutan, yang bisa sulit untuk dihentikan. Kecanduan ini dikenal sebagai problem gambling, dan dapat mengganggu kehidupan sehari-hari seseorang.
Kerugian Finansial ; Kecanduan judi online sering kali menyebabkan kerugian finansial yang besar. Individu dapat kehilangan jumlah uang yang signifikan dalam waktu singkat, bahkan hingga menjual aset, berhutang, atau menggunakan uang pinjaman. Beberapa pemain bahkan kehilangan tabungan hidup mereka karena perjudian yang berkelanjutan.
Masalah Kesehatan Mental : Wabah Judi online dapat menyebabkan masalah kesehatan mental yang serius, seperti: a) Stres: Pemain yang mengalami kekalahan terus menerus sering kali merasa stres dan tertekan. b) Depresi dan kecemasan: Rasa bersalah atau malu karena kehilangan uang dapat menyebabkan depresi, bahkan meningkatkan risiko bunuh diri pada beberapa kasus. c) Kurang tidur: Karena sifat permainan yang terus-menerus tersedia, banyak pemain terjebak dalam perjudian larut malam, yang menyebabkan kurang tidur dan penurunan kualitas hidup.
Gangguan Hubungan Sosial ; Orang yang kecanduan judi online sering kali mengalami konflik dengan keluarga dan teman. Mereka mungkin mengabaikan tanggung jawab keluarga, pekerjaan, atau pertemanan, karena fokusnya tertuju pada perjudian. Ini dapat menyebabkan rusaknya hubungan personal, dan isolasi sosial.
Dampak pada Produktivitas Kerja ; Judi online juga berdampak negatif pada produktivitas di tempat kerja. Orang yang kecanduan judi sering kali kehilangan fokus dan menghabiskan waktu bekerja mereka untuk berjudi, yang dapat mengakibatkan penurunan kinerja atau bahkan kehilangan pekerjaan.
Kejahatan dan Pelanggaran Hukum ; Dalam beberapa kasus, individu yang kecanduan judi mungkin beralih ke tindakan ilegal untuk mendapatkan uang guna mendukung kebiasaan berjudi mereka. Ini termasuk pencurian, penipuan, dan penggelapan dana. Perilaku ini tidak hanya merugikan individu tetapi juga komunitas di sekitarnya.
Penipuan dan Keamanan Data ; Banyak situs judi online yang beroperasi tanpa lisensi yang sah, sehingga rawan terhadap penipuan. Pemain dapat menjadi korban pencurian identitas, pencurian informasi pribadi, atau penipuan yang melibatkan uang mereka. Keamanan data pemain juga sering kali tidak terlindungi dengan baik.
Ketergantungan pada Kredit ; Banyak situs judi online yang memungkinkan pemain menggunakan kartu kredit atau pinjaman untuk berjudi. Hal ini dapat memperburuk kondisi keuangan seseorang, karena mereka dapat berjudi dengan uang yang tidak mereka miliki dan kemudian terjebak dalam lingkaran utang yang sulit dibayar.
Target pada Anak Muda ; Judi online sering kali menyasar kelompok usia muda dengan cara yang tidak disadari. Beberapa game atau aplikasi menggabungkan elemen perjudian, seperti loot boxes atau taruhan dalam game, yang membuat anak muda terpapar dan terbiasa dengan mekanisme judi. Ini meningkatkan risiko kecanduan judi di kemudian hari.
Mengganggu Keseimbangan Hidup ; Judi online dapat menyebabkan ketidakseimbangan dalam gaya hidup seseorang, seperti menghabiskan terlalu banyak waktu di depan layar, mengabaikan hobi, aktivitas fisik, atau interaksi sosial. Fokus berlebihan pada perjudian dapat mengganggu keseimbangan antara pekerjaan, kehidupan pribadi, dan kegiatan lain yang lebih positif.
Kerusakan Reputasi ; Terlibat dalam judi, terutama dalam kasus kecanduan, dapat menimbulkan kerugian reputasi. Orang yang diketahui sering berjudi mungkin kehilangan kepercayaan dari rekan, teman, atau komunitasnya, dan ini dapat memengaruhi kehidupan sosial dan profesional mereka.
Permainan judi online membawa banyak risiko yang tidak hanya memengaruhi individu secara pribadi, tetapi juga bisa berdampak buruk pada keluarga, lingkungan sosial, dan masyarakat secara keseluruhan. Penting untuk mengambil langkah-langkah pencegahan, seperti regulasi yang lebih ketat dan penyediaan layanan bantuan untuk mereka yang terjebak dalam masalah judi online.
Sebelum membahas terkait dengan Langkah-langkah pencegahan, alangkah lebih baiknya kita melihat kronologis dari Asal usul judi online yang berawal dari perkembangan internet pada era tahun 1990-an. Dengan semakin meluasnya akses internet dan kemajuan teknologi digital, kasino dan penyedia perjudian mulai melihat potensi platform online sebagai cara untuk menjangkau lebih banyak pemain di seluruh dunia dan juga di Negara kita Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ada beberapa catatan Sejarah terkait dengan point penting mengenai kronologis dari Asal usul judi online adalah sebagai berikut :
Tahun 1994 – Pendirian Perusahaan Perangkat Lunak Kasino: Salah satu momen penting dalam sejarah judi online adalah saat Microgaming, perusahaan perangkat lunak yang berbasis di Isle of Man, didirikan pada tahun 1994. Microgaming kemudian merilis salah satu perangkat lunak kasino online pertama di dunia.
Tahun 1994 – Undang-Undang Perdagangan dan Pemrosesan Bebas Antigua dan Barbuda: Pada tahun yang sama, negara Karibia Antigua dan Barbuda mengeluarkan undang-undang yang memungkinkan pemberian lisensi kepada perusahaan yang ingin mendirikan kasino online. Ini menjadi langkah penting bagi legalisasi dan regulasi perjudian online secara internasional.
Tahun 1996 – Pembentukan Komisi Perjudian Kahnawake: Wilayah Kahnawake, Kanada, mendirikan komisi perjudian untuk mengatur operasi judi online. Kahnawake Gaming Commission menjadi salah satu badan yang memberikan lisensi kepada operator judi online.
Poker dan Taruhan Olahraga: Selain kasino online, poker online juga mendapatkan popularitas besar di akhir 1990-an dan awal 2000-an. Situs seperti Planet Poker menjadi pelopor dalam poker online, dan turnamen poker online mulai menarik pemain dalam jumlah besar. Taruhan olahraga online juga mulai berkembang di sekitar waktu ini, memungkinkan pemain bertaruh pada berbagai acara olahraga di seluruh dunia.
Pertumbuhan Eksponensial: Pada awal 2000-an, dengan meningkatnya akses internet broadband dan perangkat mobile, industri perjudian online mulai berkembang pesat. Situs judi online mulai menawarkan berbagai pilihan permainan seperti BLACKJACK, ROULETTE,danSLOT, serta taruhan olahraga dan permainan poker yang semakin populer.
Lalu kemudian seiring dengan kemajuan zaman digitalisasi maka Judi online terus berkembang pesatselaras dengan kemajuan teknologi, termasuk penggunaan aplikasi mobile, live casino streaming, dan cryptocurrency untuk transaksi. Namun,
legalitasnya bervariasi di berbagai negara, dengan beberapa negara melegalkan dan mengatur aktivitas tersebut, sementara yang lain melarangnya.
Seiring dengan kemajuan teknologi tersebut, ada banyak faktor yang mendukung dan memfasilitasi sehinnga meledaknya pengguna atau pemakai atau orang yang kecanduan Wabah judi online ini, salah satu contoh faktor yang mendukung dimaksud adalah :
Aksesibilitas yang Mudah ; Judi online dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui smartphone, komputer, atau tablet. Ini membuatnya jauh lebih mudah dibandingkan kasino fisik, yang memerlukan kehadiran fisik. Selain itu, banyak situs judi menawarkan permainan gratis yang menggoda pengguna untuk mencoba dan kemudian terlibat dalam taruhan nyata.
Periklanan yang Gencar ; Platform perjudian online sering kali menggunakan strategi pemasaran agresif seperti iklan media sosial, influencer, dan bonus pendaftaran besar. Hal ini mendorong lebih banyak orang untuk mencoba berjudi online, bahkan jika mereka sebelumnya tidak tertarik pada perjudian.
Perkembangan Teknologi ; Teknologi seperti kasino live, augmented reality (AR), dan virtual reality (VR) semakin meningkatkan pengalaman berjudi, membuatnya terasa lebih realistis dan mendebarkan. Teknologi ini menarik lebih banyak pemain untuk terus terlibat.
Masalah Kecanduan ; Judi online dapat menyebabkan kecanduan lebih cepat dibandingkan judi tradisional. Tanpa batasan fisik dan sosial, serta kemudahan akses melalui internet, banyak orang yang lebih rentan terjerat kecanduan. Platform judi online sering kali dirancang untuk membuat pemain terus bermain, dengan fitur seperti “rewards” instan, kemudahan deposit, dan game yang cepat.
Peraturan yang Kurang Ketat ; Banyak negara belum memiliki regulasi yang memadai untuk mengontrol dan mengatur aktivitas perjudian online. Akibatnya, situs
judi online ilegal atau yang dioperasikan di negara-negara dengan regulasi longgar sering kali menargetkan pengguna tanpa perlindungan konsumen yang kuat.
Judi online juga kerap menargetkan pada kalangan anak muda melalui game yang tampak seperti permainan biasa namun memiliki elemen perjudian tersembunyi, seperti loot boxes atau taruhan dalam game. Ini meningkatkan risiko kecanduan di usia dini.Untuk menghadapi wabah ini, beberapa negara mulai mengambil langkah-langkah, seperti:Peningkatan regulasi dan kontrol terhadap situs judi online.Kampanye kesadaran publik tentang bahaya kecanduan judi online.Penyediaan layanan bantuan untuk mereka yang kecanduan, termasuk konseling dan pembatasan akses ke platform judi online.Wabah judi online ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah, tokoh agama, tokoh adat dan semua elemen lapisan Masyarakat yang ada, agar dampak negatifnya dapat diminimalisir.
HUKUMAN JUDI ONLINE.
Hukuman terhadap perjudian, termasuk judi online, dapat berbeda berdasarkan perspektif agama dan ketentuan hukum pemerintah di berbagai negara. Di banyak negara, judi online dikategorikan sebagai aktivitas ILEGAL, sementara dalam ajaran agama, judi dianggap sebagai perbuatan dosa Besar. Berikut ini adalah penjelasan hukuman dari sisi agama dan pemerintah terhadap wabah judi online:
- HUKUMAN MENURUT AGAMA.
Agama Islam
Dalam agama Islam, judi (termasuk judi online) dikenal sebagai “maisir” atau “qimar”, dan dianggap sebagai perbuatan yang diharamkan. Larangan ini sangat jelas dan tercantum dalam AL-QUR’AN DAN HADITS. Beberapa hukuman secara agama terhadap judi online adalah:Dosa Besar: Judi dianggap sebagai dosa besar dalam Islam karena mengandung unsur spekulasi, eksploitasi, dan dapat menimbulkan kerusakan moral serta sosial. Judi juga menimbulkan ketergantungan pada untung-untungan, bukan usaha yang sah.Azab Akhirat: Mereka yang terus- judi dapat ditemukan dalam Surah Al-Baqarah (2:219) dan Al-Maidah (5:90-91), di mana Allah menyebut judi sebagai “PERBUATAN SETAN” yang harus dijauhi.
Agama Kristen.
Dalam ajaran Kristen, meskipun tidak ada larangan eksplisit yang menggunakan kata “judi”, prinsip-prinsip Alkitab menentang perilaku yang mendorong keserakahan, cinta akan uang, atau merusak integritas seseorang. Judi, termasuk judi online, dianggap sebagai tindakan yang menyalahi prinsip etika Kristen, seperti:Menghancurkan Kehidupan: Judi mengarahkan pada kecanduan, kerugian finansial, dan menghancurkan kehidupan. Perbuatan ini bertentangan dengan ajaran untuk hidup dengan bertanggung jawab dan saling mengasihi.Dosa Lain: Berjudi sering kali dihubungkan dengan dosa-dosa lain seperti penipuan, keserakahan, dan ketidakjujuran.
Agama Hindu dan Buddha.
Kedua agama ini juga memandang judi sebagai tindakan yang merugikan. Dalam agama Hindu, judi dianggap bertentangan dengan dharma (kewajiban moral). Teks-teks kuno seperti Mahabharata menampilkan contoh tentang dampak buruk judi yang dapat menghancurkan kehidupan. Dalam ajaran Buddha, berjudi dianggap bertentangan dengan prinsip pancasila Buddhis, khususnya dalam aspek tidak melakukan perbuatan yang membahayakan diri sendiri atau orang lain.
- HUKUMAN MENURUT PEMERINTAH
Hukuman untuk judi online bervariasi tergantung pada peraturan hukum di negara yang bersangkutan. Beberapa negara secara eksplisit melarang judi online, sementara negara lain mungkin melegalkannya dengan regulasi tertentu.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dilarang Keras: Di Indonesia, perjudian, baik offline maupun online, dilarang keras berdasarkan undang-undang. Judi dianggap bertentangan dengan nilai-nilai moral masyarakat, dan pemerintah Indonesia memiliki hukum yang ketat untuk mengatasi hal ini.Hukum Pidana: Berdasarkan Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), setiap orang yang terlibat dalam kegiatan perjudian dapat dijatuhi hukuman ; Pidana Penjara: Pelaku judi dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 10 tahun.Denda: Selain pidana penjara, pelaku juga bisa dikenai denda sebesar maksimal Rp 25 juta.Hukuman Tambahan: Mereka yang terlibat dalam promosi atau penyelenggaraan judi online juga bisa dikenai sanksi tambahan.
Negara Malaysia. Judi online juga dilarang di Malaysia berdasarkan Common Gaming Houses Act 1953. Pelanggar dapat dikenai denda berat atau hukuman penjara.
Negara Singapura. Singapura memiliki pendekatan yang lebih terkendali dengan melarang sebagian besar bentuk judi online tetapi mengizinkan beberapa entitas yang diatur oleh pemerintah. Remote Gambling Act 2014 mengatur perjudian jarak jauh, dan pelanggaran dapat mengakibatkan denda hingga SGD 500.000 dan/atau hukuman penjara hingga 7 tahun.
Negara Amerika Serikat ; Di Amerika Serikat, perjudian online memiliki regulasi yang beragam tergantung negara bagian. Beberapa negara bagian mengizinkan judi online dengan lisensi tertentu, sementara di negara bagian lain, aktivitas tersebut dilarang.Hukuman bagi pelaku judi online ilegal di negara bagian yang melarang aktivitas ini bisa mencakup denda besar dan penjara.
Negara di Eropa ; Negara-negara seperti Inggris melegalkan perjudian online namun dengan regulasi yang ketat melalui UK Gambling Commission. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berujung pada hukuman denda yang besar dan pencabutan lisensi.
Secara agama, perjudian online dianggap sebagai dosa atau perbuatan yang melanggar etika moral, dengan ancaman hukuman berupa dosa besar dan konsekuensi di akhirat. Secara hukum negara, hukuman untuk judi online bisa berupa penjara, denda besar, atau bahkan sanksi sosial, tergantung pada yurisdiksi negara tersebut. Kombinasi antara larangan agama dan sanksi hukum berfungsi untuk mengendalikan dampak negatif perjudian online terhadap individu dan masyarakat. USAHA DAN UPAYA PENCEGAHAN :
Guna untuk mencegah judi online membutuhkan usaha dan upaya kolaboratif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, baik Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif begitu juga dengan APH (Aparat Penegak Hukum)serta lembaga Masyarakat lainnya, keluarga, dan individu yang bersangkutan. Ada banyak usaha dan Upaya pencegahan yang dilakukan untuk mencegah/menghilangkan/meminimalisir wabah judi online ini, adalah sebagai berikut :
Regulasi dan Penegakan Hukum yang Ketat ; Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia secara rutin melakukan pemblokiran situs-situs judi online. Dalam periode 2020 hingga 2022, Kominfo memblokir lebih dari 500.000 situs yang terlibat dalam aktivitas judi ilegal. Meskipun ini bukan kasus individu, namun ini menunjukkan skala besar judi online yang beroperasi di Indonesia dan upaya yang terus dilakukan oleh pemerintah untuk memberantasnya. Disisi lain pemerintah memiliki peran penting dalam mengontrol dan mengatur aktivitas judi online. Beberapa langkah yang dapat diambil adalah: a) Pelarangan Situs Judi Ilegal: Pemerintah dapat bekerja sama dengan penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs-situs judi online yang ilegal. b) Pengawasan Ketat terhadap Operator: Operator judi online yang legal perlu diawasi dengan ketat untuk memastikan mereka mematuhi regulasi dan tidak mengeksploitasi pemain, terutama anak-anak dan remaja. c) Sanksi Hukum: Penegakan hukum yang tegas terhadap operator maupun pemain judi online dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi prevalensi aktivitas ini. Undang-undang yang kuat dan denda berat dapat menjadi pencegah.
Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat ; Edukasi mengenai bahaya judi online perlu ditingkatkan agar masyarakat menyadari dampak negatif yang dapat ditimbulkan. Upaya yang dapat dilakukan meliputi:Kampanye Publik: Pemerintah dan lembaga sosial dapat menyelenggarakan kampanye kesadaran mengenai risiko kecanduan judi online, kerugian finansial, dan dampak psikologisnya.Materi Edukasi di Sekolah: Menyisipkan pendidikan tentang bahaya judi, terutama judi online, dalam kurikulum sekolah. Anak-anak perlu memahami dampak buruk dari judi sejak dini agar tidak terpengaruh saat dewasa.Peran Media: Media sosial dan media massa juga bisa digunakan untuk menyebarkan pesan tentang bahaya judi online serta menampilkan kisah nyata korban yang terjerat judi untuk meningkatkan kesadaran.
Pembatasan Akses Teknologi ; Banyak judi online dilakukan melalui perangkat digital seperti smartphone, tablet, atau komputer. Oleh karena itu, pembatasan akses teknologi dapat membantu mengurangi potensi pemain terlibat dalam judi online. Beberapa langkah yang bisa dilakukan adalah:Kontrol Orang Tua: Orang tua harus aktif mengawasi penggunaan internet anak-anak, termasuk memanfaatkan fitur parental control untuk memblokir akses ke situs-situs berbahaya.Aplikasi Pemblokir Judi: Pengguna dapat menginstal perangkat lunak pemblokir yang dirancang khusus untuk mencegah akses ke situs judi online di perangkat mereka.Filter Internet di Tempat Umum: Tempat-tempat umum seperti perpustakaan, sekolah, dan kafe internet dapat memasang filter internet yang memblokir akses ke situs perjudian.
Layanan Dukungan untuk Orang yang Terjebak dalam Judi ; Orang yang sudah terjebak dalam kecanduan judi online membutuhkan bantuan profesional untuk keluar dari masalah ini. Langkah-langkah yang dapat diambil meliputi:Konseling dan Terapi ; Layanan konseling khusus untuk mereka yang kecanduan judi dapat diberikan oleh pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat. Program seperti Cognitive Behavioral Therapy (CBT) dapat membantu individu mengatasi dorongan untuk berjudi.Kelompok Pendukung: Kelompok pendukung seperti Gamblers Anonymous atau layanan serupa bisa menjadi tempat di mana orang yang kecanduan judi berbagi pengalaman dan mendapatkan dukungan dari orang lain.Layanan Bantuan Darurat: Penyediaan layanan telepon atau online chat yang siap membantu orang yang membutuhkan dukungan psikologis dan saran dalam menghadapi kecanduan judi online.
Pembatasan Iklan Judi ; Iklan judi online sering kali menjadi faktor yang mendorong individu untuk mencoba berjudi. Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk membatasi iklan judi adalah:Pengaturan Iklan di Media Sosial: Pemerintah dapat bekerja sama dengan platform media sosial untuk membatasi atau melarang iklan terkait judi online, terutama yang menargetkan anak-anak dan remaja.Larangan Iklan Judi di Media Tradisional: Televisi, radio, dan media cetak bisa dilarang untuk menayangkan iklan judi, terutama pada jam-jam utama ketika anak-anak atau remaja cenderung menonton.Penargetan Ulang Iklan: Algoritma yang digunakan oleh perusahaan teknologi bisa diperketat sehingga iklan judi tidak muncul untuk pengguna yang rentan, seperti anak-anak atau orang yang telah menunjukkan tanda-tanda kecanduan.
Alternatif Hiburan yang Sehat ; Salah satu cara untuk mengalihkan orang dari judi online adalah dengan menyediakan alternatif hiburan yang sehat dan bermanfaat. Beberapa contoh alternatif adalah:Olahraga dan Kegiatan Fisik: Menggalakkan kegiatan olahraga di kalangan remaja dan dewasa muda dapat menjadi cara efektif untuk menjauhkan mereka dari kegiatan online yang tidak produktif, termasuk judi.Aktivitas Sosial dan Kegiatan Kreatif: Mendorong orang untuk terlibat dalam kegiatan sosial, kesenian, dan hobi yang produktif dapat membantu mengurangi dorongan untuk berjudi.Komunitas Digital yang Positif: Membuat atau mempromosikan komunitas online yang positif, seperti forum diskusi, permainan tanpa taruhan, dan platform pembelajaran, dapat mengalihkan perhatian dari situs-situs judi.
Peran Keluarga dan Lingkungan ; Keluarga dan lingkungan memiliki peran penting dalam pencegahan judi online. Beberapa langkah yang dapat dilakukan:Dukungan dari Keluarga: Keluarga harus memberikan perhatian lebih terhadap perilaku anggota keluarga yang menunjukkan ketertarikan pada judi online, dan segera memberikan dukungan atau mengarahkan mereka ke lembaga bantuan jika diperlukan.Diskusi Terbuka: Melakukan dialog terbuka dalam keluarga tentang bahaya judi dan risiko kecanduan judi dapat membantu mencegah anggota keluarga terlibat dalam aktivitas ini.Pantauan dari Teman dan Komunitas: Teman dan anggota komunitas juga bisa ikut memperhatikan dan memberikan peringatan jika ada orang di lingkungan mereka yang mulai menunjukkan tanda-tanda kecanduan judi.
KESIMPULAN
Mencegah judi online memerlukan pendekatan yang komprehensif, mulai dari regulasi pemerintah yang kuat hingga peran aktif keluarga dan masyarakat dalam memberikan edukasi dan dukungan. Dengan kolaborasi dari berbagai pihak, risiko terjeratnya individu dalam judi online dapat dikurangi, serta dampak buruk dari judi ini bisa diminimalkan.
Kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah kesadaran dari setiap individu yang sudah kecanduan akanWABAH JUDI ONLINE MAUPUN JUDI NON ONLINE, untuk sadar dan sesadar-sadarnya atas apa yang dilakukannya itu adalah SALAH dari semua pandangan baik secara Hukum maupun secara Agama, oleh sebab itu SEGERALAH bangkit dan bertaubat kepada Tuhan Yang Masa Esa, serta Kembali hidup normal seperti yang dilakukan kebanyakan orang. Demikian Terima Kasih.
+++++++++++++++++++++TERIMAKASIH++++++++++++++++++++++++++++
Discussion about this post